TATA
TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH
RANTING
KWARTIR
RANTING 110118 CILACAP TENGAH
TAHUN
2014
BAB
I
NAMA
DASAR KEDUDUKAN WAKTU TEMPAT DAN ACARA
Pasal
1
Nama
Musyawarah Ranting X Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun
2014 untuk selanjtnya disebut dengan MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah .
Pasal
2
Dasar
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Musyawarah Nasional luar Biasa gerakan nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Cabang 1101 Cilacap nomor ..tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarh Cabang X Gerakan pramuka kwartir Cabang 1101 Cilacap Tahun 2013 .
- Keputusan Kwartir Ranting 110118 Cilacap Tengah Nomor 91 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah .
Pasal 3
Kedudukan
MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah merupakan kekuasaan tertinggi
Gerakan Pramuka di Cilacap Tengah
Pasal 4
Waktu dan Tempat
MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 21 Oktober 2014 2014 bertempat di Aula UPT Disdikpora kecamatan
Cilacap Tengah
Pasal 5
Acara
Acara MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 adalah
- Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Cilacap Tengah periode kepengurusan Tahun 2008 – 2013.
- Menuyusun dean menetapkan Program Kerja Kwartir Ranting Cilacap Tengah Kepengurusan Tahun 2014 – 2019 .
- Menetapkan formatur dan ketua Kwartir Ranting Cilacap Tengah masa bakti Tahun 2014 – 2019 .
Pasal 6
- MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 dinyatakan syah apabila dihadiri oleh 2/3 utusan Gugus depan di Kwartir Ranting Cilacap Tengah.
- Apabila sudah ditunggu 2 x 10 menit tetapi kuorum kurang dari 2/3 , maka siding dapat dimulai dan hasil siding dianggap sah
- Sidang Paripurna dan siding komisi dianggap memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan gugus depan .
BAB II
Pasal 7
Peserta
Peserta MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 terdiri atas :
- Andalan Ranting Kwartir Ranting Cilacap Tengah yang ditunjuk oleh ketua Kwarran 110118 Cilacap tengah
- Perutusan gugus depan SD/MI , SMP , SMU / SMK dan Perguruan Tinggi terdiri 1( satu )Kamabigus dan 1( satu ) Pembina Gugs Depan .
- Unsure-unsur Mabiran
- 2 ( dua ) orang DKR yang didiberi mandate oleh ketua Kwarran 110118 Cilacap Tengah
Pasal 8
Peninjau
- Peninjau dari kwartir cabang terdiri atas Andalan casbang yang diberi mandate dari Ketua Kwarecab
- Peninjau dari Kwarcab berfungsi sebagai pendamping dan nara sumber
BAB III
PELAKSANAAN SIDANG MUSRAN X
KWARRAN 110118 CILACAP TENGAH TAHUN 2014
Pasal 9
Jenis Sidang
- Sidang MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 terdiri dari :
a.
Sidang Pendahuluan
b.
Sidang Paripurna
c.
Sidang komisi
d.
Sidang Tim Perumus
- Sidang Pleno dihadiri dihadiri oleh utusan Gugus depan , Saka , Andalan Kwarran dan Utusan Kwarcab 1101 Cilacap
- Sidang Komisi dihadiri Gugus depan , Saka dan Peninjau serta membicarakan dan membahas materi yang telah dibacakan pada agenda siding Plenoi untuk diputuskan dalam MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 .
- Komisi MUSRAN X 2014 dan Pelaksanaan Sidang komisi terdiri atas :
a)
Komisi A : Program kerja Kwarran 110118 Cilacap Tengah
Masa Bakti 2014 – 2019 Bidang Prodik dan Binawasa
b)
Komisi B :
Program kerja Kwarran 110118 Cilacap Tengah Masa Bakti 2014 – 2019 Bidang
Organisasi dan Hukum , keuangan , sarana dan Prasarana serta Humas dan Abdimas
c)
Komisi C : Organisasi dan Tata Kerja Kwarran 110118 Cilacap Tengah dan mekanisme
Pemilihan Ketua Kwarran 110118 Cilacap Tengah Masa Bakti 2014 – 2019
- Apabila dianggap perlu dapat membentuk sub komisi.
- Siding Tim perumus dihadiri oleh tim Perumus yang ditetapkan oleh MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 yang mewakili komisi-komisi .
Pasal 10
Pimpinan Sidang
- Sidang pendahuluan dipimpin oleh Pimpinan Kwartir Ranting
- Sidang Paripurna dipimpin oleh presidium presidium terdiri atas 3 ( tiga ) orang yang dipilih dari peserta MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 , yakni :
a.
1 ( satu ) orang dari andalan kwarran yang ditunjuk
oleh ketua Kwarran dan 2 ( dua ) orang
dari peserta Musran
b.
Anggota Presidium dipilih dan disetujui dalam siding
pendahuluan
c.
Pimpinan sidang Paripurna terdiri dari :
1). Ketua
merangkap anggota
2). Sekretaris merangkap anggota
3). Anggota
d.
Presidium berwenang memimpin dan mengatur jalannya
persidangan Paripurna dengan tidak boleh menyimpang dariketentuan Tata Tertib
MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 .
- Siding Komisi
a.
Siding Komisi dipimpin oleh pimpinan komisi yang
dipilih dari dan oleh peserta MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun
2014 .
b.
Pimpinan Sidang komisi terdiri atas :
1)
Ketua merangkap anggota
2)
Sekretaris merangkap anggota
3)
Pelapor merangkap anggota
c.
Pimpinan siding Komisi berwenang memimpin dan mengatur
jalannya siding komisi yang bersangkutan dengan tidak boleh menyimpang dan
ketentuan tata tertib MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 .
- Sidang Tim Perumus
a.
Siding Tim Perumus dipimpin oleh pimpinan Tim perumus
yang diikuti oleh anggota Tim Perumus yang terdiri :
1)
Ketua merangkap anggota
2)
Sekretaris merangkap anggota
3)
4 ( empat ) orang anggota Tim perumus dan dibantu oleh
staf sekretariat
b.
Pimpinan Tim Perumus berwenang memimpin dan mengatur
jalannya persidangan Paripurna dengan tidak boleh menyimpang dariketentuan Tata
Tertib MUSRAN X Kwartir Ranting Cilacap Tengah Tahun 2014 .
Pasal 11
Pandangan Umum
1.
Pandangan
Umum ,eliputi pembahasan yang tercantum di dalam bahan-bahan yang disajikan dan
hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diajukan .
2.
Pandangan
Umum terhadap laporan pertanggungan jawaban
kwartir ranting 110118 kti
Cilacap Tengah masa bakti 2008 – 2014 dihadapan peserta Musran 110118 Cilacap
Tengah .
3.
Pandangan Umum
dalam sidang paripurna dilakukan sebanyak dua tahap dan waktu pembahasan
ditentukan oleh Pimpinan Sidang sesuai alokasi waktu yang disediakan .
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1.
Hak suara
a.
Hak suara
adalah hak yang dimiliki oleh perutusan ntuk diperhitungkan dalam perhitungan
suara apabila dilaksanakan pengmbilan keputusan
b.
Setiap
perutusan dari Gugus Depan memmiliki 1 ( satu ) hak suara .
c.
Peninjau
tidak memiliki hak suara
2.
Hak Bicara
a.
Hak Bicara
adalah hak yang dimiliki oleh peserta
untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat serta hak untuk mengajukan
pertanyaan dan tanggapan .
b.
Setiap
peserta dan peninjau memiliki hak bicara ,
c.
Peninjau
memiliki hak bicara , seijin dari
pimpinan sidang Musran X Kwarran 110118
Cilacap Tengah Tahun 2014
3.
Hak Pilih
a.
Hak pilih
adalah hak yang dimiliki peserta untuk dipilih dan memilih .
b.
Setiap
perutusan hanya memiliki 1 ( satu ) hak pilih .
c.
Peninjau
tidak memiliki hak pilih .
4.
Kewajiban
a.
Peserta
wajib mematuhi tata tertib persidangan Musran X Kwarran 110118 Cilacap Tengah
Tahun 2014 .
b.
Peninjau
wajib mematuhi tata tertib Musran X Kwarran 110118 Cilacap Tengah Tahun 2014 .
Pasal 13
Cara Mengambil Keputusan
1.
Keputusan
diambil secra musyawarh mufakat .
2.
Apabila
tidak dicapai kata mufakat , dilakukan pemungutan suara atas dasar suara
terbanyak dan diikuti lebih dari seperdua jumlah yang hadir
3.
Cara
pemungutan suara dilaksanakan dengan cara :
a.
Secara lisan
b.
Secara
tertulis
4.
Keputusan
Musran X Kwarran 110118 Cilacap Tengah Tahun 2014 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Gerakan Pramuka , anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
serta keputusan Kwartir diatasnya .
BAB IV
FOMATUR
Pasal 14
Jumlah dan Komposisi
1.
Keanggotaan
Formatur sebanyak-banyaknya 5 ( lima ) orang .
2.
Komposisi
formatur Musran X Kwarran 110118 Cilacap Tengah Tahun 2014 :
a.
1 ( satu ) orang
unsur Majlis Pembimbing Ranting
b.
1 ( satu )
orang ketua Kwartir Ranting 110118 terpilih
c.
1 ( satu )
orang dari unsur peserta / perutusan
gugus depan yang dipilih dari ketua kwarran terpilih .
d.
2 ( dua )
orang dari unsur gugus depan yang dipilih peserta Musran X Kwarran 110118
Cilacap Tengah Tahun 2014 .
3.
Ketua
kwarran 110118 Cilacap Tengah terpilih secara langsung menjadi ketua tim
formatur .
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Formatur
1.
Anggota
Formatur tidak kehilangan hak pilih menjadi pengurus kwarran 110118 Cilacap
Tengah masa bakti 2014 – 2019 .
2.
Anggota
formatur memiliki hak dan kewajiban menyusun
kepengurusan kwarran 110118
Cilacap Tengah masa bakti 2014 – 2019 .
3.
Formatur
mempunyai masa tugas selama 1 ( satu ) bulan terhitung berakhirnya Musran X Kwarran 110118 Cilacap
Tengah Tahun 2014 untuk selanjutnya disyahkan Ketua Kwarcab 1101 Cilacap .
BAB V
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
Badan Pemeriksa Keuangan
1. Musran X Kwarran 110118 Cilacap Tengah
Tahun 2014 membentuk Badan Pemeriksa Keuangan kepengurusan
kwarran 110118 Cilacap Tengah masa bakti 2014 – 2019 .
2. Badan Pemeriksa Keuangan kepengurusan kwarran 110118 Cilacap Tengah masa bakti 2014
– 2019 terdiri atas :
a. Unsur Mabi yang ditunjuk Ketua
Mabiran
b. Unsur Kwarran yang ditunjuk ketua Kwarran
c.
3 ( tiga )
orang unsur kwarran yang dipilih peserta
Musran .
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 17
Masa Berlaku
Tata Tertib persidangan Musran
X kwarran 110118 Cilacap Tengah masa bakti 2014 – 2019
berlaku sejak disyahkan oleh Musran X
kwarran 110118 Cilacap Tengah masa bakti 2014 – 2019 sampai berakhirnya
Musran X Tahun 2014 berakhirnya Musran tersebut .
Pasal 18
Aturan Tambahan
Segala sesuatu yang belum
diketahui dan diatur dalam tatat tertib persidangan akan ditentukan oleh
pimpinan sidang atas persetujuan para peserta sidang .
RSS Feed
Twitter

1 komentar:
Terima kasih, bermanfaat sekali bagi saya, karena sebentar lagi kami akan melaksanakan musran,,,,
Posting Komentar